Djawanews.com – Anggota DPRD Tegal, Nur Fitriani meminta Satpol PP bertindak tegas menutup tempat karaoke yang nekat beroperasi kendati dilarang Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui surat edaran.
"Tidak ada alasan lagi kurang personil. Saya berharap Satpol PP bisa bertindak tegas bukan hanya terhadap PKL saja," kata Nur Fitriani dikutip dari Pantura Post.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Tegal, Ansori Faqih menyayangkan tindakan nekat para operator tempat karaoke tersebut.
"Untuk itu, jika ada yang masih nekat buka, berarti mereka tidak mengindahkan surat edaran itu. Apalagi di masa pandemi COVID-19," kata Ansori.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.