Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD tengah membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan memperluas cakupan larangan merokok di ruang publik.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengatakan pihaknya mengusulkan agar aturan baru ini tidak hanya membatasi rokok tembakau, tetapi juga mengatur penggunaan vape dan produk rokok elektrik lainnya.
"Di dalam rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan vape dan rokok elektrik seperti rokok tembakau," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei.
Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Pergub ini, menurut Ali, hanya mengatur larangan penggunaan rokok tembakau di ruang publik. Sementara, saat ini penggunaan rokok elektrik di Jakarta sudah cukup masif.
Padahal, rokok elektrik juga memiliki dampak negatif yang sama dengan rokok tembakau dari sisi kesehatan dan mengganggu kebebasan masyarakat terhindar dari asap rokok.
"Jelas ini terlihat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau, di mana hanya rokok tembakau saja yang dilarang sementara terhadap vape dan rokok elektrik tidak diatur," urai Ali.
"Maka, pengaturan terhadap kawasan penggunaan vape dan rokok elektrik harus diatur secara tegas di dalam peraturan daerah," tambahnya.
Selain itu, lanjut Ali, diperlukan juga penerapan sanksi dalam Raperda KTR terhadap pelanggar larangan merokok di ruang publik seperti sanksi denda hingga pidana.
Sebagai informasi, dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2020 telah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan publik, di antaranya:
- Tempat umum: kawasan yang terbuka untuk umum seperti taman, lapangan, dan jalan raya.
Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan tempat usaha lainnya.
- Tempat belajar mengajar: sekolah, kampus, dan tempat kursus.
- Tempat pelayanan kesehatan: rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
- Angkutan umum: bus, kereta api, dan pesawat terbang.
- Arena kegiatan anak-anak: taman bermain, kolam renang, dan tempat rekreasi anak-anak.
6. Tempat ibadah: masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.