Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
DPRD DKI Usul Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Hanya untuk Rokok Tembakau tapi Juga Rokok Elektrik
Rokok elektrik atau vape (Dok. Antara)

DPRD DKI Usul Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Hanya untuk Rokok Tembakau tapi Juga Rokok Elektrik

MS Hadi
MS Hadi 10 Mei 2025 at 07:07am

Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD tengah membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan memperluas cakupan larangan merokok di ruang publik.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengatakan pihaknya mengusulkan agar aturan baru ini tidak hanya membatasi rokok tembakau, tetapi juga mengatur penggunaan vape dan produk rokok elektrik lainnya.

"Di dalam rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan vape dan rokok elektrik seperti rokok tembakau," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei.

Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Pergub ini, menurut Ali, hanya mengatur larangan penggunaan rokok tembakau di ruang publik. Sementara, saat ini penggunaan rokok elektrik di Jakarta sudah cukup masif.

Padahal, rokok elektrik juga memiliki dampak negatif yang sama dengan rokok tembakau dari sisi kesehatan dan mengganggu kebebasan masyarakat terhindar dari asap rokok.

Baca Juga:
  • Perhatian! Merokok di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta
  • Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Mulai 2025
  • Kurangi Kebiasaan Merokok Akibat Stres Disarankan Dilakukan Secara Bertahap

"Jelas ini terlihat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau, di mana hanya rokok tembakau saja yang dilarang sementara terhadap vape dan rokok elektrik tidak diatur," urai Ali.

"Maka, pengaturan terhadap kawasan penggunaan vape dan rokok elektrik harus diatur secara tegas di dalam peraturan daerah," tambahnya.

Selain itu, lanjut Ali, diperlukan juga penerapan sanksi dalam Raperda KTR terhadap pelanggar larangan merokok di ruang publik seperti sanksi denda hingga pidana.

Sebagai informasi, dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2020 telah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan publik, di antaranya:

  1. Tempat umum: kawasan yang terbuka untuk umum seperti taman, lapangan, dan jalan raya.

Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan tempat usaha lainnya.

  1. Tempat belajar mengajar: sekolah, kampus, dan tempat kursus.
  2. Tempat pelayanan kesehatan: rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
  3. Angkutan umum: bus, kereta api, dan pesawat terbang.
  4. Arena kegiatan anak-anak: taman bermain, kolam renang, dan tempat rekreasi anak-anak.

6. Tempat ibadah: masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Vape#rokok elektrik#rokok#Raperda Kawasan Tanpa Rokok#PEMPROV DKI#DPRD DKI

Berita Terkait

    Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?
    Berita Hari Ini

    Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?

    Djawanews.com – Gedung pencakar langit tidak hanya menjadi ikon kemajuan arsitektur, tetapi juga penanda perkembangan ekonomi suatu negara. Bangunan yang rata-rata tingginya lebih dari 50 lantai ini kerap ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Hasto Nilai Penyidik KPK Jadi Saksi Semakin Perkuat Unsur Politik: Pertama Kalinya dalam Sejarah
    Berita Hari Ini

    Hasto Nilai Penyidik KPK Jadi Saksi Semakin Perkuat Unsur Politik: Pertama Kalinya dalam Sejarah

    MS Hadi 09 May 2025 16:06
  • Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya
    Berita Hari Ini

    Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya

    MS Hadi 09 May 2025 15:05
  • Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik
    Berita Hari Ini

    Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik

    Djawanews.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melalui tim kuasa hukumnya resmi menyerahkan ijazah asli jenjang SLTA dan perguruan tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan
    Berita Hari Ini

    Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan

    MS Hadi 09 May 2025 12:05
  • Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC
    Berita Hari Ini

    Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC

    MS Hadi 09 May 2025 11:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
Berita Hari Ini

1

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?
Berita Hari Ini

2

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?

Beri Contoh ke ASN, Pramono Janji Bakal Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Berita Hari Ini

3

Beri Contoh ke ASN, Pramono Janji Bakal Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Indonesia Catat 1.835 Spesies Burung, Kokohkan Posisi sebagai Negara Megabiodiversitas
Berita Hari Ini

4

Indonesia Catat 1.835 Spesies Burung, Kokohkan Posisi sebagai Negara Megabiodiversitas

Siap Berangkat Haji, Ivan Gunawan Target Turunkan Berat Badan 10-15 Kg
Berita Hari Ini

5

Siap Berangkat Haji, Ivan Gunawan Target Turunkan Berat Badan 10-15 Kg

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up