Djawanews.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bakal mencecar Polri karena tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno yang telah menjadi tersangka kasus penerimaan suap.
Menurut Wuryanto, pertanyaan soal Raden Brotoseno itu akan langsung ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan komisinya dalam waktu dekat.
"Sebagai anggota DPR, sebagai pimpinan Komisi III DPR tentu nanti dalam rapat kita akan tanyakan. Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan, aturan mainnya seperti apa nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata Bambang kepada wartawan di Senayan, Jakarta pada Selasa, 31 Mei.
"Rapat minggu depan, nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," sambungnya.
Bambang Pacul enggan berasumsi apakah langkah Polri tidak memecat Brotoseno merupakan sebuah pelanggaran atau tidak. Dia mengaku tidak hafal aturan yang berlaku di Polri. Namun, Bambang mempertanyakan mengapa seorang anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana bisa bertugas kembali di Polri setelah menjalani masa hukuman.
Junaidi Mahesa Juga Kritik Polri yang Tak Pecat Raden Brotoseno
Kritik terhadap langkah Polri yang tidak memecat Brotoseno juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi. Menurut Desmond, klaim tersebut keliru sebab yang bersangkutan telah divonis bersalah.
"Tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata dia.
Desmond menilai keputusan Polri untuk mempertahankan Brotoseno justru merusak citra Korps Bhayangkara. Menurut dia, seseorang apalagi anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mestinya tak pantas dipertahankan.
"Nah, terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri," kata Desmond.
Desmond juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri untuk mempertahankan Raden Brotoseno. Jika dianggap berkelakuan baik, faktanya Brotoseno telah merugikan negara dengan menerima suap.
Komisi III DPR, kata Desmond, akan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri dalam rapat dengar pendapat yang bakal digelar dalam waktu dekat. Dia bahkan akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus itu.
"Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa," katanya.
"Pimpinan kepolisian harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat," tambah Desmond.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi. Menurut Sambo pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu.
Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik. Belum ada pernyataan dari Raden Brotoseno terkait polemik statusnya di Polri ini.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.