Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
DKI Jakarta Kembali PSBB: Ini Syarat Penumpang Kereta Api dan Pesawat Keluar-Masuk Ibu Kota
Imbauan penerapan protokol kesehatan (Antara)

DKI Jakarta Kembali PSBB: Ini Syarat Penumpang Kereta Api dan Pesawat Keluar-Masuk Ibu Kota

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 14 September 2020 at 10:32am

Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Total mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Lantas, bagaimana syarat penumpang kereta api (KA) dan pesawat keluar-masuk wilayah Ibu Kota Jakarta?

Terkait hal ini, Kementetian Perbuhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub No.41/2020 beserta aturan diterapkannya kembali PSBB total DKI Jakarta.

“ Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta, pengendalian transposrtasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunnya yakni Surat Edaran (SE) Menhub yang sudah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ujar Juru Bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati, Minggu (4/9/2020), mengutip CNN Indonesia.   

Imbauan penerapan protokol kesehatan
Juru Bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati (Kompas.com)

Selain itu, penumpang tak diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti di masa PSBB sebelum transisi.

Adapun persyaratan penumpang antar kota tetap merujuk pada SE Gugus Tugas No.9/2020 di mana syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Adita menyampaikan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, hingga di area kedatangan.

Setiap operator prasarana dan sarana wajib memastikan semua protokol kesehatan yang sudah tercantum dalam SE Menhub No 11 (tranposrtasi darat), No 12 (transportasi laut), No 12 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi kereta api), diterapkan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
  • Rizal Ramli Kembali Bersuara: Ganti Istilah dari PSBB ke PPKM Tidak Ada Perubahan, Lockdown Saja
  • Sinyal Bahaya dari Puan Maharani, PSBB Harus Segera Dilakukan
  • PPKM Jawa-Bali Jilid 2 Diterapkan, Simak Aturan Soal Berpergian dari, Menuju dan di dalam Pulau Jawa

Penumpang KA dan pesawat yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta beserta petugas wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Sementara operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan dan menyemprotkan cairan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala guna mencegah penyebaran Covid-19 di area transportasi publik.

“Sesuai yang disampaikan oleg Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diberlakukan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot,” terang Adita.

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di SE No 11 dan No 14 Tahun 2020. Sementara ketentuan untuk tranpsortasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak ada perubahan,” sambung Adita, menjelaskan syarat aturan penumpang KA dan pesawat ketika PSBB DKI Jakarta diperketat. 

Untuk mendapatkan ragam perkembangan peristiwa regional,nasional dan macanegara terkini, kunjungi rubrik Berita Hari Ini di Djawanews.

Bagikan:
#DKI Jakarta Kembali PSBB#Syarat Penumpang KA#Syarat Penumpang Pesawat#PSBB Total#dki jakarta#berita hari ini#PSBB

Berita Terkait

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi
    Berita Hari Ini

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menegaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memegang peran penting dalam menjaga stabilitas ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

    Saiful Ardianto 30 Apr 2026 19:29
  • Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Saiful Ardianto 29 Apr 2026 14:54
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Djawanews.com - Fenomena El Nino kembali menjadi perhatian nasional karena potensi mengurangi ketersediaan air di bendungan dan sungai, berdampak langsung pada kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Air ( ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

    Saiful Ardianto 27 Apr 2026 20:21
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    MS Hadi 25 Apr 2026 10:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up