Djawanews.com – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan oleh DPR menjadi UU. Pengesahan diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Rapat pengesahan diawali dengan laporan dari Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.
"Ini adalah RUU yang berpihak dan berspektif kepada korban," kata Willy di Gedung DPR, Senayan, Selasa 12 April.
Puan Maharani kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan agar RUU TPKS disahkan menjadi UU.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU TPKS dapat disetujui menjadi UU," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetok palu persetujuan yang disambut tepuk tangan meriah.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej hadir dalam pengesahan RUU TPKS sebagai perwakilan dari pemerintah.
Dalam rapat paripurna pengesahan, juga terlihat sejumlah perwakilan dari sejumlah lembaga seperti Koalis Perempuan Indonesia hingga Komnas Perempuan yang turut mengikuti proses panjang pengesahan RUU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS ditolak Fraksi PKS, sementara 8 fraksi lainnya menyetujui RUU TPKS menjadi UU. Meski begitu, tak ada interupsi dari PKS saat paripurna.
RUU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.