Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Ummat menjadi salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Ummat.
Dengan demikian, total partai politik peserta Pemilu 2024 berjumlah 24, yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai lokal Aceh. Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, dan jajaran DPP Partai Ummat hadir saat KPU RI mengumumkan penetapan nomor urut tersebut.
Dalam kesempatan itu, Amien Rais nampak terus tersenyum dan sesekali bertepuk tangan.
Untuk diketahui, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI terkait hasil verifikasi faktual pada 14 Desember 2022.
Partai politik yang didirikan oleh Amien Rais itu sempat menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena unsur kesengajaan dan kecurangan.
Adapun hasil gugatan Partai Ummat ke Bawaslu RI menghasilkan angin segar. Bawaslu RI mengumumkan putusan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI, hasilnya adalah keduanya diminta untuk melaukan verifikasi faktual ulang.