Djawanews.com - Anggota DPR RI Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditahan dalam kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Sumatra Selatan.
Dikutip dari laporan LHKPN, Alex memiliki harta yang cukup banyak. Tahun 2020 lalu, harta kekayaannya mencapai Rp28 miliar, tepatnya Rp28.029.274.317.
Berdasarkan laporan ini disetor pada Maret 2021 itu, hartanya yang paling besar berupa aset properti, nilainya mencapai Rp 20.565.669.750.
Alex Noerdin memiliki setidaknya 22 aset properti. Ada yang berupa tanah, ada juga tanah yang dilengkapi bangunan.
Dua aset di antaranya adalah warisan, sedangkan sisanya hasil sendiri. Lokasi asetnya kebanyakan ada di Musi Banyuasin dan Palembang, Sumatra Selatan. Ada juga beberapa aset properti di Tangerang dan Tangerang Selatan.
Aset Properti Alex Noerdin
Aset properti terbesar milik Alex Noerdin ada di Kota Palembang seluas 1.235 meter persegi berupa tanah dan bangunan seluas 294 meter persegi. Nilainya mencapai Rp5.443.470.000, dan merupakan harta warisan.
Sementara untuk aset properti hasil sendiri milik Alex, yang paling besar juga ada di Kota Palembang. Luas tanahnya 1.000 meter persegi dan luas bangunan 200 meter persegi senilai Rp3.125.000.000.
Alex Noerdin sendiri tak banyak memiliki kendaraan. Dia hanya punya dua kendaraan. Mulai dari Toyota Kijang Minibus tahun 1994 dan VW Caravelle Minibus tahun 2001. Keduanya hasil sendiri dengan nilai aset mencapai Rp165.000.000.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan ini memiliki harta bergerak dengan berbagai bentuk senilai Rp6.723.500.000. Ia juga memiliki uang tunai dan tabungan sebesar Rp575.104.567.
Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Saat kasus terjadi Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012. Kini Alex ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung.