Djawanews.com - Mulai hari ini, 1 Maret 2021, diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru ditanggung oleh pemerintah. Artinya 0 persen pajak.
Pemberlakuan kebijakan ini akan membuat masyarakat bisa membeli sebuah mobil baru tanpa harus membayar PPnBM.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Beleid tersebut telah ditetapkan pada 25 Februari lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian dijadikan Undang-Undang oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Februari.
Dalam pasal 2 UU tersebut, diskon PPnBM mobil baru untuk jenis sedan atau station wagon bakar cetus api atau nyala kompresi. Mobil jenis diesel atau semi-diesel dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
UU ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon. Tentunya dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Dalam pasal 5, disebutkan PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tadi. Kendaraan baru akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 hingga Mei 2021.
"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut.
Beberapa jenis mobil yang bisa menikmati insentif pemerintah ini di antaranya adalah Toyota Yaris, Sienta, Avanza, Rush, dan Raize. Ada pula Mitsubishi Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina.
Selain itu ada Daihatsu Xenia, Luxio, Gran Max, dan Terios. Serta Honda Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V. Suzuki New Ertiga dan Wuling Confero juga termasuk.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.