Djawanews.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis kurungan satu setengah tahun dan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, pada hari ini Senin 27 Februari. Bharada E nantinya akan ditempatkan di sebuah sel 'khusus'.
Pejabat Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriliani mengatakan sel yang akan menjadi tempat Bharada E menjalani masa hukuman mempertimbangan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Kejaksaan.
"Pertimbangan terkait pengamanan, pembinaan, dan juga pemberian hak dasar dan juga hak bersyarat," kata Rika kepada media partner Djawanes, VOI, Senin, 27 Februari.
Akan tetapi, Rika tak merinci mengenai kondisi dari sel yang nantinya akan ditempati oleh Bharada E. Termasuk saat disinggung mengenai sel khusus yang lebih aman.
Rika hanya kembali mengulang pernyataannya soal penempatan Bharada E akan mempertimbangkan berbagai rekomendasi.
Setelah Bharada E sudah berada di Lapas Salemba, bakal disampaikan secara gamblang mengenai kondisi sel dari narapidana kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Pastinya nanti pada saat yang sudah ditempatkan nanti kita sampaikan selnya ya," kata Rika.
Sebagai informasi, vonis pidana penjara 1,5 tahun bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Eliezer dan kubu penuntut umum memutuskan tak mengajukan banding.