Djawanews.com – Menanggapi surat pemecatan dirinya dari struktur jabatan Kraton Yogyakarta, Gusti Prabu sapaan akrab GBPH Prabukusumo mengaku tidak bersalah.
Seperti diketahui belum lama ini, Gusti Prabu memperoleh surat pemecatan dari Kraton Yogyakarta yang dinilainya janggal dalam hal penulisan nama dan pokok pembahasan. Surat pemecatan berbahasa Jawa yang dibuat pada 2 Desember 2020 itu melampirkan nama Gusti Kanjeng Ratu Bendara sebagai Pnggedhe pengganti GBPH Prabukusumo di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta. Di bawahnya terlampir pula tanda tangan bertuliskan Hamengku Bawono Ka 10.
“Sabar bersabar, kalau saya dengan dhimas Yudho (GBPH Yudhaningrat) dipun jabel kalenggahanipun, artinya itu dipecat. Karena itu saya membuat ini (pernyataan tertulis) agar warga DIY tahu, kalau saya dan dhimas Yudho itu tidak salah,” ungkap Gusti Prabu dikutip dari KR Jogja.
Gusti Prabu sendiri tidak lagi aktif di Kraton Yogyakarta sejak Sabdatama dan Sabdaraja dari Sri Sultan Hamengkubuwono X dicetuskan.
Ia merasa kebijakan itu bertentangan dengan Paugeran Kraton Yogyakarta, sehingga Gusti Prabu bersama adik-adiknya mundur melayani HB X.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.