Djawanews.com – Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Eplen Yunidarmi menyebutkan pihaknya telah menyiapkan 1.636 dosis vaksin meningitis meningococcus untuk calon jemaah haji (CJH) di wilayah tersebut yang akan berangkat tahun ini.
Ribuan dosis vaksin tersebut, kata Eplen, sudah disalurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada pertengahan Maret dan mulai didistribusikan.
"Adapun jumlahnya sesuai Surat Keputusan Gubernur yaitu sama sesuai alokasi jumlah Jemaah Haji asal Bengkulu sebanyak 1.636 dosis vaksin," ujar dia dikutip ANTARA.
Ia mengatakan bahwa daerah mengajukan surat permintaan vaksin meningitis meningococcus bagi Jemaah haji sesuai dengan kuota ke Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Untuk sebaran vaksin meningitis tersebut yaitu Kota Bengkulu 312 dosis, Kabupaten Bengkulu Utara 200 dosis, Kabupaten Bengkulu Selatan 133 dosis, Kabupaten Rejang Lebong 227 dosis.
Kemudian Kabupaten Mukomuko 169 dosis, Kabupaten Seluma 168 dosis, Kabupaten Kaur 107 dosis, Kabupaten Kepahiang 111 dosis, Kabupaten Lebong 94 dosis, Kabupaten Bengkulu Tengah 94 dosis.
"Selanjutnya pembimbing kelompok ibadah haji dan umroh ada enam sosis dan petugas haji daerah sekitar 15 dosis," katanya.
Eplen mengatakan untuk pengambilan vaksin disertai dengan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, untuk pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : L.126.B.l Tahun 2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penetapan Kuota Haji pada 1444 Hijriah.
Terkait teknis pelaksanaan vaksinasi akan diberikan bagi calon haji yang telah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan Jemaah haji tahap dua di Kabupaten/Kota dan dinyatakan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dan telah melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Dinkes juga telah memastikan semua Jemaah calon haji telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, kedua dan ketiga sesuai dengan skema pelaksanaan vaksinasi nasional sebagai salah satu syarat wajib keberangkatan ibadah haji.
"Terkecuali yang tidak bisa divaksinasi atas indikasi medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter ahli," sebut Eplen.