Jakarta, (14/01/2020) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat oleh 243 warga DKI Jakarta yang mengaku menjadi korban banjir yang terjadi pada malam pergantian tahun 2020. Warga Jakarta melayangkan gugatannya dengan diwakili Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.
Tim Advokasi juga telah melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) lalu.
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst tersebut, penggugat meminta sejumlah biaya ganti rugi sebesar Rp42 miliar.
Anies Baswedan Digugat karena Gagal Menjalankan Tugasnya
Azas Tigor Nainggolan selaku Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengatakan, gugatan didasarkan pada anggapan bahwa Anies Baswedan lalai dalam menjalankan kewajiban hukum.
“Kewajiban hukumnya apa? Dia harusnya melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak terdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi,” kata Azas Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Azas Tigor juga berpendapat bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak ada informasi peringatan dini kepada warga mengenai banjir besar yang terjadi. Selain itu, tidak ada bantuan darurat kepada masyarakat yang terkena banjir.
“Pemprov DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Apa itu? satu melakukan sistem peringatan dini. Seperti biasa kalau di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan, lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response,” kata Jubir Advokasi sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta itu.
Warga DKI yang terdampak banjir juga dianggap tidak mendapat bantuan dari Pemprov. Bahkan mereka melakukan evakuasi secara mandiri. Karena itu, bantuan darurat yang seharusnya diberikan oleh Pemprov DKI justru tidak berjalan.
“Kalau lihat fakta, banyak korban banjir yang keleleran tidak mendapatkan bantuan atau sebagaimana mestinya, mengevakuasi diri sendiri sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte TransJakarta , di pinggir tol segala macam dan di Jakarta Utara itu tidur di kontainer di Cilincing itu bukti bahwa emergency response tidak jalan,” katanya lagi.
Anies Baswedan digugat oleh warga DKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.