Djawanews.com – Terhitung sebanyak 666 ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp500 ribu tiap keluarga dari Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Baiq Asnayati di Mataram, Jumat, 15 Oktober, mengatakan pencairan santunan kematian terhadap 666 ahli waris tersebut merupakan pencairan tahap pertama pada 2021, yang dicairkan secara bertahap mulai September.
"Pencairan santunan kematian tahun ini memang terlambat karena adanya perubahan regulasi administrasi yang sebelumnya menggunakan aplikasi Simda kini menjadi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)," katanya dikutip dari Antara.
Rencananya, usai pencairan santunan kematian terhadap 666 ahli waris tersebut, maka untuk pencairan terhadap usulan selanjutnya bisa lebih cepat.
"Kalau data-data dan persyaratan mendapat santunan kematian sudah cukup, kita tinggal proses. Anggaran santuan kematian tahun 2021, sebesar Rp800 juta," katanya.
Dia mengatakan santunan kematian itu merupakan uang belasungkawa dari Pemerintah Kota Mataram kepada ahli waris warga yang meninggal. Artinya, setiap warga Kota Mataram yang meninggal berhak mendapat santunan kematian.
Program santunan kematian di Kota Mataram, sudah berjalan sekitar 10 tahun yang dicairkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram. Namun, mulai 2020, pencairan dialihkan ke Dinas Sosial.
Untuk persyaratan pencairan santunan kematian masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni menyerahkan akta kematian, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga (KK).
"Santunan kematian diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik dia kaya maupun kurang mampu dan apapun agamanya. Selama ahli waris melapor atau mengajukan syarat pencairan, kami proses," katanya.
Setelah pencairan 666 santuan kematian, tambah Asnayati, sekarang sudah ada usulan lagi dari ahli waris sekitar 30-50 orang yang sedang diproses untuk pengajuan SK Wali Kota Mataram, sebagai dasar pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dengan sistem SIPD saat ini, ahli waris tidak bisa serta merta mendapatkan bantuan santunan kematian seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dulu, begitu ada pengajuan dari ahli waris bisa langsung diproses dan dicairkan. Sekarang dengan SIPD, kita kumpulkan kemudian ajukan dulu dan setelah cair barulah ahli waris kita hubungi," katanya.