Djawanews.com – Polisi memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di sejumlah titik di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat 1 September. Terkait hal itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyarankan pengendara agar tidak memodifikasi kendaraannya jika ingin lolos uji emisi tersebut.
"Penyebab tak lolos uji emisi karena sudah berulang modifikasi, pasti tak lolos," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati saat ditemui di Terminal Blok M Jakarta, Jumat.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. "Ini uji emisi gratis dilakukan Rabu pukul 09.00 hingga 17.00 WIB," katanya.
Dalam kegiatan uji emisi, pihaknya memperhatikan unsur gas buang kendaraan bermotor seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC).
Dalam aturannya agar kendaraan lolos uji emisi maka ambang batas hidrokarbon harus di bawah 2000 ppm Vol dan karbon monoksida (CO) di bawah 4,5 persen Vol.
"Kami juga mengecek mulai dari temperatur oli mesin, putaran mesin, gas buang hingga analisis dampak lingkungan (amdal) dengan analyzer yang kita miliki," katanya.
Dia berharap tidak ada kendaraan yang dimodifikasi dan banyak pengendara yang antusias mengikuti uji emisi.
"Kita tak punya target berapa kendaraan yang harus kena, tapi kita targetkan waktu yakni hari ini batas jam 08.00 hingga 10.00 WIB secara situasional," tuturnya.
Warga bernama Dody (45) menyatakan sukarela mengikuti uji emisi meski kendaraannya dikenakan tilang sehingga membayar Rp250 ribu.
"Saya sukarela tadi masuk sekalian tes motor mengikuti program pemerintah, ternyata gagal karena knalpot dimodifikasi," tuturnya.
Hingga pukul 10.00 WIB, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan mendata sebanyak 63 kendaraan mulai dari motor, mobil hingga truk diesel mengikuti uji emisi.
Ditemukan satu sepeda motor tidak lolos uji emisi lantaran knalpot telah dimodifikasi.