Djawanews.com – Personel Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang mucikari berinisial NR (61) yang menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang. Sebelum dijual korban sempat diperkosa terlebih dahulu oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, selain NR, pihaknya juga mengamankan delapan tersangka lainnya, MY (45), AS (28), AR (63), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54).
IS bertugas untuk menjemput korban untuk melayani pria hidung belang, lalu AR yang menyediakan tempat kencan.
Noca memaparkan, kasus ini mulai terungkap saat ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak. Karena, korban telah diperkosa dan dijual ke pria hidung belang hingga hamil.
“Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” pungkas Iptu Noca, Jum’at, 17 Desember.
Dalam peristiwa tersebut, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mulanya mendapatkan kabar dari saksi yang mengatakan, korban telah hamil. Mendengar hal itu, ayah korban langsung menemui anaknya.
Korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Saat diselidiki, polisi menemukan sejumlah fakta terkait tindakan tersebut.
“Korban tidak hanya pernah diperkosa, melainkan juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan tersangka NR,” ucap Noca.
NR menawarkan korban ke pria hidung belang yang berinisal MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan tarif Rp200 ribu per sekali kencan. Sementara NR mendapat bayaran antara RP20 ribu sampai Rp100 ribu per orang.
“Tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. bayaran sekali antar jemput itu sekitar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu,” ujarnya
Hingga kini sembilan tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.