Djawanews.com – Yahya Waloni terdakwa kasus dugaan penistaan agama menyampaikan alasannya mengatakan kata- kata yang diduga mengandung penistaan agama.
Menurut Yahya, kata-kata itu disampaikanya sebagai bahan bercanda dalam ceramahnya.
“Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember.
“Saya tidak mengikuti emosional saya saat itu. Saya pakai hanya sebagai candaan,” jawab Yahya yang dihadirkan secara daring.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Yahya dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam persidangan, Yahya mengaku bersalah dan kelewatan telah menggunakan kata-kata yang menistakan agama kristiani.
“Ternyata saya terlampau kasar, saya mohon maaf,” kata dia.
Majelis hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan Selasa, 28 Desember pekan depan.
Diketahui Yahya Waloni didakwa melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Yahya ditangkap setelah video ceramahnya ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam pandangan jaksa perbuatan Yahya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah luhur bangsa Indonesia.
Jaksa mendakwa Yahya dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.