Djawanews.com – Bendahara BUMDes Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem berinisial NWB (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karangasem, Bali. NBW ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana BUMDes sebesar Rp459 juta dan dilakukan pada 2014 hingga 2018.
"Dari tahun 2014 sampai tahun 2018, tersangka menggunakan dana BUMDes untuk pribadinya dan tidak melakukan pembukuan serta pencatatan keuangan dengan baik, uang BUMdes tidak disimpan dalam rekening BUMDes," kata Semara Putra, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Ia juga menyebut tersangka sudah diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada 9 Februari lalu.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan kembali pada Selasa (14/2) dari pukul 14.00 WITA sampai pukul 15.15 WITA sebagai tersangka. Setelah itu, dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari.
"Sesuai kewenangan penyidik dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan tindak pidana lainnya," jelasnya.
"Tersangka bendahara BUMDes Kerta Buana dan diduga telah menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi dan kerugian sekitar Rp 458 juta," ujarnya.
Tersangka NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.