Djawanews.com – Anggota DPR Fraksi PKS berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal tersebut diaminkan Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam ketika menjawab pertanyaan mengenai hal tersebut.
"Iya, menurut laporan seperti itu," ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Ia mengaku sudah mengecek laporan dugaan KDRT itu. Menurutnya, MKD tengah melakukan verifikasi apakah laporan tersebut lengkap atau tidak.
Jika laporan tersebut lengkap, kata Nazaruddin, pihaknya akan memanggil terduga yang melakukan KDRT tersebut. Ia berjanji MKD akan terbuka dengan kasus tersebut.
Menurutnya, MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial BY.
"Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti," tuturnya.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan masalah yang menyeret nama salah satu kadernya bukan masalah partai.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5).
Menurutnya, PKS sudah melakukan proses penyelidikan internal dan kadernya yang bernama BY sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
Dia menegaskan PKS tidak memberi toleransi atas pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ucapnya.
Dilaporkan ke Polisi
Penasihat hukum korban, Srimiguna mengatakan BY sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.
Dia menuturkan dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022, sementara peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November tahun lalu.
"Pada 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta," ujar Srimiguna di kompleks parlemen, Senayan, Senin (22/5).
Selain melapor ke polisi, Srimiguna mengatakan pihaknya turut melaporkan BY ke MKD lantaran terlapor merupakan anggota dewan legislatif.
"Kami ini ke MKD karena melihat laporan yang disampaikan klien. Informasi tersebut suaminya adalah anggota dewan," tuturnya.
Ia mengatakan KDRT itu diketahui anak-anak dari dan istri pertama BY berinisial RKD dan FH. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.
Perlakuan Tidak Wajar
"BY diduga sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," tuturnya.
Srimiguna mengatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti. Ia mengatakan BY tetap melakukan hubungan badan meski istrinya mengalami pendarahan karena hasrat seksualnya memuncak.
Selama berumah tangga dalam kurun waktu 2022, kata Srimiguna, BY kerap melakukan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong.
"(Kemudian) menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," kata dia.
Ia juga mengatakan BY pernah memukul menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas.
Takut Melapor Karena Anggota Dewan
Srimiguna mengatakan setelah melakukan KDRT, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban.
"(Karena) BY seorang Anggota DPR RI dan beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada Polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI," ujar Srimiguna.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.