Djawanews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Pujo Harinto mengatakan, sebelumnya sudah mendeportasi seorang warga Nigeria, Anok Wuru ke Malaysia.
Dilansir Antara (Selasa 11/1) Puji Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan, "Yang bersangkutan Anok Wuru, diberangkatkan menggunakan transportasi udara, tujuan Pekanbaru-Jakarta dengan negara tujuan Malaysia,"
Anok Wuru ditangkap oleh petugas imigrasi Kelas III Non-TPI Kerinci, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa. Warga Nigeria melanggar Pasal 71 huruf (b), UU No. 62 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tugas dan fungsi rumah detensi Imigrasi, katanya, Rudenim Pekanbaru melakukan pendeportasian terhadap satu orang warga Nigeria tersebut pada Kamis lalu dengan pengawal negara dua petugas.
Setelah pendeportasian ini, jumlah orang asing yang ditahan di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini adalah pengungsi 904 orang difasilitasi International Organization for Migration (IOM).
Imigrasi (pelanggar ketentuan imigrasi) 10 orang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru, dan pengungsi mandiri satu orang tidak difasilitasi oleh IOM, sehingga total pengungsi 915 orang.
Anok Wuru yang akan dideportasi, diterimakan ke roughnim sejak Desember 2021 lalu dan diberikan sanksi berupa pendeportasian dan penangkalan. Terhadap pendeportasian ini dilakukan melekat pada dua orang petugas dari kasarnim.
Anok Wuru mengaku diberikan pelayanan yang baik dan ramah serta mendapatkan makanan.
"Saya sempat didetensi di Rudenim Pekanbaru selama 1 tahun, di sini saya bisa berolahraga main tenis dan catur, terima kasih semuanya telah memberikan pelayanan yang baik untuk saya," kata WN Nigeria tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap hari, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews .