Djawanews - Anak di bawah umur dilarang masuk hotel di wilayah Kabupaten Wonogiri. Mereka baru diberi akses masuk hotel kalau didampingi orang tuanya.
Aturan ini disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata, yang sekaligus Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Senin (31/5/2021).
Kata Pranata, aturan ini untuk melindungi anak di bawah umur, dari kejahatan seksual yang mungkin dilakukan di tempat penginapan. Dalam pelaksanaannya, lanjut Pranata, setiap tamu akan diminta untuk menunjukkan data diri.
“Apabila ditemukan tamu atau pengunjung di bawah umur dengan tidak didampingi orang tuanya, tidak akan diberikan akses masuk. (Hal ini) semata-mata untuk menghindari dan menekan terjadinya tindak kejahatan seksual, dan memberikan perlindungan intensif terhadap anak-anak,” ujar Pranata seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.
Ditambahkan, para pelaku usaha perhotelan, karaoke, rumah makan, dan daya tarik wisata lainnya sepakat untuk melakukan pencegahan dini terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Para pelaku usaha juga siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen bersama tersebut.
“Jadi awalnya Komitmen Bersama ini adalah ide dari para pelaku usaha itu sendiri. Mereka dengan kesadaran sendiri merumuskan Komitmen Bersama, berkomunikasi dengan Pemkab, dan sepakat untuk melakukan penandatanganan dan mendeklarasikan,” jelas Pranata.
Dalam Penandatanganan Komitmen Bersama yang berlangsung di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri tersebut, perwakilan dari Pelaku Usaha Perhotelan, Karaoke, Rumah Makan, dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Wonogiri, Imam Santosa, membacakan deklarasi komitmen bersama yang mencakup lima poin.
Pertama, para pelaku usaha berkomitmen untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kondusivitas iklim pariwisata, serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, para pelaku usaha berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan melakukan pencegahan dini terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Ketiga, berisi komitmen pelaku usaha untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak anak. Keempat, para pelaku usaha akan senantiasa menjalin hubungan ekonomi, sosial, dan budaya secara harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar tempat usaha. Kelima, kesediaan para pelaku usaha untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen bersama ini.
Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Wonogiri terdapat 33 hotel dan delapan tempat karaoke, yang saat ini keberadaannya hampir merata di berbagai Kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Perkembangan pada sektor hiburan dan pariwisata ini memiliki implikasi beragam. Namun menurutnya, yang diperhatikan adalah agar keberadaannya tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat.
“Pada sisi ekonomi, tumbuhnya sektor wisata dan hiburan akan memberikan kontribusi positif. Di sisi lain, seperti aspek sosial, keamanan, ketertiban, kesusilaan, dan penegakan hukum harus diperhatikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Setyo.
Setyo berharap, penandatanganan komitmen kali ini menjadi dasar bagi para pengusaha perhotelan, karaoke, dan tempat wisata di Kabupaten Wonogiri untuk mengembangkan wisata dan hiburan yang sehat. Sehingga semakin tumbuh dan berkembang, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.