Djawanews.com – Parlemen Malaysia pada Hari Senin, 3 April, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memangkas jumlah pelanggaran yang dapat dihukum mati, serta menghapus hukuman penjara seumur hidup. Sebuah reformasi hukum yang disambut dengan hati-hati oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Malaysia diketahui telah melakukan moratorium eksekusi mati sejak tahun 2018, ketika pertama kali berjanji untuk menghapuskan hukuman mati sepenuhnya.
Namun, pemerintah menghadapi tekanan politik dari beberapa pihak dan menarik kembali janjinya setahun kemudian, dengan mengatakan mereka akan mempertahankan hukuman mati, tetapi mengizinkan pengadilan untuk menggantinya dengan hukuman lain sesuai kebijakan mereka.
Di bawah amandemen yang disahkan, alternatif hukuman mati termasuk hukuman cambuk dan hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun. Hukuman penjara yang baru akan menggantikan semua ketentuan sebelumnya yang mengharuskan hukuman penjara selama masa hidup pelaku.
Hukuman penjara seumur hidup, yang didefinisikan oleh hukum Malaysia sebagai hukuman penjara selama 30 tahun, akan dipertahankan.
Hukuman mati juga akan dihapus sebagai pilihan untuk beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti pemakaian dan perdagangan senjata api dan penculikan.
Langkah Malaysia ini diambil ketika beberapa negara tetangga di Asia Tenggara telah meningkatkan penggunaan hukuman mati, di mana Singapura tahun lalu mengeksekusi 11 orang atas pelanggaran narkoba, sementara Myanmar yang diperintah oleh militer melakukan hukuman mati pertama dalam beberapa dekade terhadap empat aktivis anti-junta.
Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh mengatakan, hukuman mati merupakan hukuman yang tidak dapat diubah dan tidak efektif sebagai alat pencegah.
"Hukuman mati tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan," katanya dalam debat di parlemen mengenai langkah-langkah tersebut, melansir Reuters 3 April.
Amandemen yang disahkan berlaku untuk 34 pelanggaran yang saat ini dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebelas di antaranya merupakan hukuman wajib.
Diketahui, lebih dari 1.300 orang yang menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup, termasuk mereka yang telah kehabisan semua upaya hukum lainnya, dapat mengajukan peninjauan kembali hukuman di bawah peraturan baru ini.
Dobby Chew, koordinator eksekutif di Anti-Death Penalty Asia Network, mengatakan, pengesahan amandemen tersebut merupakan langkah awal yang baik menuju penghapusan total hukuman mati.
"Untuk sebagian besar, kita berada di jalur yang benar untuk Malaysia, ini adalah reformasi yang telah lama terjadi," jelasnya.
"Kita tidak boleh menyangkal fakta bahwa negara membunuh seseorang dan apakah negara seharusnya memiliki kekuatan seperti ini... dengan dihapuskannya hukuman mati merupakan saat yang tepat bagi kita untuk mulai merefleksikannya," tandasnya.