Djawanews.com – Polda Metro Jaya tidak lagi menilang masyarakat secara manual, tetapi dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah tersebar di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta.
"Kita sudah menarik semua tilang ini, kita sudah siapkan ETLE mobile yang akan mengawasi pelanggaran di seluruh ruas jalan di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Senin 24 Oktober.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi lalu lintas (polantas) dilarang melakukan tilang manual ke masyarakat.
Bila menemukan ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, polantas hanya memberi sanksi berupa teguran.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dilihat di situs NTMC Polri, Senin 24 Oktober.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan penegakan hukum di lokasi hanya dilakukan ketika terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.
"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ucapnya.