Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Di India Nikah Beda Kasta Diganjar Hukuman Rajam

Di India Nikah Beda Kasta Diganjar Hukuman Rajam

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 08 November 2019 at 07:53am

Karena menikahi laki-laki di luar kastanya, wanita ini dikenakan hukuman rajam hingga mati.

Hukuman rajam atau pelemparan batu hingga menyebabkan kematian, ternyata masih berlaku di India. Mirisnya, hukuman tersebut dilakukan lantaran hubungan pernikahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sosial.

Diketahui seorang wanita dikenakan hukuman adat berupa dirajam hingga mati oleh kerabatnya sendiri, lantaran menikahi laki-laki di luar kasta mereka. Meskipun si wanita sempat melarikan diri untuk menghindari hukuman tersebut, pada akhirnya ia tetap harus mati terkena lemparan batu.

Hukuman Rajam Menggunakan Batu di India

AFP sebagaimana dilansir dari detik memberitakan jika pasangan malang berusia 29 tersebut, berasal dari negara bagian selatan Karnataka. Pasangan tersebut sudah menikah selama 3 tahun dan dikaruniai dua orang anak.

Lantaran pernikahan mereka tidak disetujui, tiga tahun yang lalu mereka pindah ke Bangalore, untuk kemudian berpindah-pindah ke kota lainnya. Petugas kepolisian setempat menyatakan jika pasangan tersebut kembali ke desa tempat asalnya sekitar satu bulan yang lalu.

Ketika pasangan tersebut menemui keluarga mereka, penduduk desa melaporkan kepada saudara si wanita, sehingga massa berkumpul dan kemudian menyerang pasangan itu dan membunuhnya dengan melemparkan batu secara beruntun.

Rajam di India adalah pelanggaran hukum, lantaran negara tersebut tidak menerapkan hukuman rajam (ahmadnurcholish)

Atas tindakan tersebut, tiga tersangka yang merupakan saudara dan paman si wanita sudah diamankan pihak kepolisian. Mereka terbukti bersalah melanggar hukum, lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Hukuman mati pun mengancam para pelaku, hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung India yang dikeluarkan pada tahun 2011. Kasus hukuman rajam tersebut merupakan serangkaian  peristiwa di wilayah pedesaan tersebut, dengan motif  ”melakukan pembunuhan demi kehormatan tradisi”.

Hukuman rajam di India adalah pelanggaran hukum, lantaran negara tersebut tidak menerapkan hukum semacam itu. Rajam di India digunakan bagi sekelompok adat konservatif yang melindungi kehormatan mereka dalam sistem kasta yang kaku.

Hukuman rajam sendiri sudah ada sejak zaman Yunani kuno, bahkan sudah tercantum di dalam mitologi. Saat ini negara-negara yang menerapkan hukuman semacam itu di antaranya Brunei Darussalam, Iran, Arab Saudi, Sudah, Pakistan, dan beberapa negara di Nigeria.

Di Indonesia, hukuman rajam meskipun tidak dicantumkan di hukum negara, namun sudah ada sejak pemerintahan Raja Iskandar Muda di Aceh. Meskipun demikian, lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional sangat mengecam hukuman tersebut, lantaran dinilai tidak manusiawi.

Bagikan:
#berita hari ini#Hukuman Rajam#India#Kasta#pernikahan

Berita Terkait

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Djawanews.com - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi mengizinkan pembangunan lima lokasi PLTA ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen daerah dalam pengembangan energi hijau dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Djawanews.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatra Utara mendapat sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menurut Hanif, konstruksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59
  • Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Saiful Ardianto 31 Jan 2026 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
Berita Hari Ini

1

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
Berita Hari Ini

2

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
Berita Hari Ini

4

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
Berita Hari Ini

5

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up