Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Di India Nikah Beda Kasta Diganjar Hukuman Rajam

Di India Nikah Beda Kasta Diganjar Hukuman Rajam

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 08 November 2019 at 07:53am

Karena menikahi laki-laki di luar kastanya, wanita ini dikenakan hukuman rajam hingga mati.

Hukuman rajam atau pelemparan batu hingga menyebabkan kematian, ternyata masih berlaku di India. Mirisnya, hukuman tersebut dilakukan lantaran hubungan pernikahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sosial.

Diketahui seorang wanita dikenakan hukuman adat berupa dirajam hingga mati oleh kerabatnya sendiri, lantaran menikahi laki-laki di luar kasta mereka. Meskipun si wanita sempat melarikan diri untuk menghindari hukuman tersebut, pada akhirnya ia tetap harus mati terkena lemparan batu.

Hukuman Rajam Menggunakan Batu di India

AFP sebagaimana dilansir dari detik memberitakan jika pasangan malang berusia 29 tersebut, berasal dari negara bagian selatan Karnataka. Pasangan tersebut sudah menikah selama 3 tahun dan dikaruniai dua orang anak.

Lantaran pernikahan mereka tidak disetujui, tiga tahun yang lalu mereka pindah ke Bangalore, untuk kemudian berpindah-pindah ke kota lainnya. Petugas kepolisian setempat menyatakan jika pasangan tersebut kembali ke desa tempat asalnya sekitar satu bulan yang lalu.

Ketika pasangan tersebut menemui keluarga mereka, penduduk desa melaporkan kepada saudara si wanita, sehingga massa berkumpul dan kemudian menyerang pasangan itu dan membunuhnya dengan melemparkan batu secara beruntun.

Rajam di India adalah pelanggaran hukum, lantaran negara tersebut tidak menerapkan hukuman rajam (ahmadnurcholish)

Atas tindakan tersebut, tiga tersangka yang merupakan saudara dan paman si wanita sudah diamankan pihak kepolisian. Mereka terbukti bersalah melanggar hukum, lantaran dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Hukuman mati pun mengancam para pelaku, hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung India yang dikeluarkan pada tahun 2011. Kasus hukuman rajam tersebut merupakan serangkaian  peristiwa di wilayah pedesaan tersebut, dengan motif  ”melakukan pembunuhan demi kehormatan tradisi”.

Hukuman rajam di India adalah pelanggaran hukum, lantaran negara tersebut tidak menerapkan hukum semacam itu. Rajam di India digunakan bagi sekelompok adat konservatif yang melindungi kehormatan mereka dalam sistem kasta yang kaku.

Hukuman rajam sendiri sudah ada sejak zaman Yunani kuno, bahkan sudah tercantum di dalam mitologi. Saat ini negara-negara yang menerapkan hukuman semacam itu di antaranya Brunei Darussalam, Iran, Arab Saudi, Sudah, Pakistan, dan beberapa negara di Nigeria.

Di Indonesia, hukuman rajam meskipun tidak dicantumkan di hukum negara, namun sudah ada sejak pemerintahan Raja Iskandar Muda di Aceh. Meskipun demikian, lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional sangat mengecam hukuman tersebut, lantaran dinilai tidak manusiawi.

Bagikan:
#berita hari ini#Hukuman Rajam#India#Kasta#pernikahan

Berita Terkait

    Komitmen Damai Ojol DIY: Jaga Keistimewaan dan Kondusivitas Yogyakarta di Tengah Aksi Nasional
    Berita Hari Ini

    Komitmen Damai Ojol DIY: Jaga Keistimewaan dan Kondusivitas Yogyakarta di Tengah Aksi Nasional

    Djawanews.com - Forum Ojek online (Ojol) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut serta dalam Aksi Nasional yang digelar di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Sun Energy Dorong Transformasi Energi Bersih di Industri Pertambangan, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Sun Energy Dorong Transformasi Energi Bersih di Industri Pertambangan, Kenapa?

    Saiful Ardianto 21 Nov 2025 15:54
  • FSRU Lampung Perkuat Posisi Strategis dalam Pasokan Energi Bersih untuk Dukung Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    FSRU Lampung Perkuat Posisi Strategis dalam Pasokan Energi Bersih untuk Dukung Transisi Nasional?

    Saiful Ardianto 21 Nov 2025 15:45
  • ADB Kucurkan Pembiayaan Jumbo untuk Percepat Transisi Energi di Indonesia, Gimana Strateginya?
    Berita Hari Ini

    ADB Kucurkan Pembiayaan Jumbo untuk Percepat Transisi Energi di Indonesia, Gimana Strateginya?

    Djawanews.com - Asian Development Bank menyetujui pembiayaan berbasis hasil senilai 470 juta dolar Amerika atau sekitar 7,8 triliun rupiah kepada PT PLN sebagai dukungan konkret bagi percepatan transisi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Teknologi Nuklir Modern Bakal Jadi Arah Baru Ketahanan Energi Nasional, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Teknologi Nuklir Modern Bakal Jadi Arah Baru Ketahanan Energi Nasional, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 20 Nov 2025 11:31
  • Indonesia Brasil Sepakat Percepat Pengembangan PLTA di Indonesia, Gini Rinciannya!
    Berita Hari Ini

    Indonesia Brasil Sepakat Percepat Pengembangan PLTA di Indonesia, Gini Rinciannya!

    Saiful Ardianto 19 Nov 2025 15:26

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!
Berita Hari Ini

1

Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!

Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!
Berita Hari Ini

2

Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?
Berita Hari Ini

3

Kenaikan Elevasi Waduk PLTA di Kampar Masih Diikuti Penantian Operasional Turbin?

Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?
Berita Hari Ini

4

Energi Berkelanjutan Jadi Fokus PLN IP dengan Penerapan Tata Kelola yang Baik, Gini Skemanya?

PLTA Batang Toru Siap Operasi Lebih Awal, Fiskal Daerah Diproyeksikan Membaik?
Berita Hari Ini

5

PLTA Batang Toru Siap Operasi Lebih Awal, Fiskal Daerah Diproyeksikan Membaik?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up