Djawanews.com – Pemberian sanksi yang terbilang unik diberlakukan oleh Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberikan sanksi tilang berupa wajib vaksinasi COVID-19.
"Dalam kegiatan razia di jalan raya, kami lebih menerapkan sanksi wajib vaksin untuk pelanggar yang sama sekali belum pernah divaksin," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Elman di Koba, dikutip dari Antara, Jumat, 19 November.
Sanksi tilang berupa vaksinasi tersebut, katanya, dalam rangka menyukseskan program vaksinasi COVID-19 dan mengejar target pencapaian 100 persen.
"Jika ada yang melanggar aturan lalu lintas ada sanksi beragam, namun kami lebih mengedepankan sanksi percepatan program vaksinasi," ujarnya.
Berbeda bila pelanggar yang sudah divaksin, maka polisi tetap menerapkan sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas.
"Kegiatan ini dalam rangka Operasi Zebra Menumbing 2021 yang menyasar beberapa titik ruas jalan," ujarnya.
Kendati kegiatan operasi tersebut lebih bersifat persuasif, pihaknya tetap menjatuhkan sanksi tilang jika pelanggaran berat seperti mengancam keselamatan diri dan orang lain.
"Kami terus mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mewajibkan memakai masker saat berkendaraan," ujarnya.