Djawanews.com – Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan enam teroris yang ditangkap di Lampung terkait dengan Bom Bali I dan teror bom di Poso. Mereka merupakan kelompok yang menyediakan tempat persembunyian untuk tersangka kasus teror di kedua tempat tersebut.
"Kelompok yang kita bongkar sekarang ini merupakan kelompok yang melakukan penyembunyian dari Zulkarnaen dan Upi Lawanga,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis, 13 April.
Dua dari enam tersangka teroris itu berinisial N alias BA dan ZK. Mereka tewas saat baku tembak. Sementara lainnya, PS alias JA, H alis NB, AM, dan KI alias AS kini ditahan.
Adapun, Zulkarnaen merupakan pelaku Bom Bali I. Sementara Upi Lawanga dikenal sebagai profesor dalam lingkaran terorisme karena pandai membuat bom dam senjata api (senpi) rakitan.
"Mereka di sana difasilitasi oleh NG alias BA ini untum bersembunyi dan melarikan diri,” sebut Aswin.
Selain itu, keenam tersangka itu seluruhnya merupakan buronan. Mereka berstatus DPO dengan berbagai keterlibatan di kasus terorisme.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO itu jauh sebelum dari sekarang, ada yang 2015 ada yang 2016, ada yang bahkan 2020 ada yang dari 2005," kata Aswin.
Sebagai informasi, tersangka teroris Zulkarnaen merupakan pelaku kasus teror Bom Bali I yang menewaskan 202 orang pada 2001. Ia juga pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiyah dan pelatih Akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun serta arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, Poso, pada 1998.