Djawanews - Pemko Medan bersama Pemkab Deli Serdang menandatangani kesepakatan bersama batas daerah dua wilayah.
Penandatanganan ini dilakukan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dalam acara Penyampaian dan Penandatanganan Rancangan Pemendagri tentang Segmen Batas Derah di Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 6 Juli 2021.
Usai melakukan penandatanganan, Wiriya Alrahman yang hadir didampingi Plt Aspem, Khairul Syahnan, Kepala Bappeda, Benny Iskandar, dan Kabag Tapem, Rasyid Ridho, mengatakan Pemko Medan dan Pemkab Deli Serda telah penetapkan batas daerah yang selama ini dinilai masih rancuh. Sedikitnya ada 14 titik batas yang sudah disepakati kedua daerah.
"Hari ini kita lakukan penandatanganan tapal batas antara kota Medan dan Kab. Deli Serdang yang difasilitasi oleh Kemendagri dan Pemprovsu sehingga sudah ditetapkan mana saja daerah yang masuk Kota Medan maupun yang masuk ke Deli Serdang," beber Wiriya Alrahman.
Penandatanganan kesepakatan batas daerah ini selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri.