Djawanews.com – Betapa kaget orangtua asal Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas ini lantaran melihat video mesum anak kandungnya sendiri bersama pemilik bengkel motor.
Kejadian terjadi saat orang tua NAR (17) meminjam ponsel milik anaknya dan menemukan video mesum tersebut. Diketahui pemilik bengkel adalah AK (29) yang kini ditetapkan menjadi tersangka lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
AK diketahui telah menyetubuhi korban pada bulan Septermber 2020 lalu dan kini dirinya sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, setelah adanya laporan dari orangtua NAR.
"Pelaku mempunyai sebuah bengkel, lalu kenalan, beralih menjadi teman curhat. Korban beberapa kali main ke bengkel pelaku dan akhirnya menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, dilansir dari Tribun, (13/10).
AKP Berry menjelaskan aksi yang dilakuakn AK tersebut dilakukan kurang lebih satu minggu ketika korban menginap di rumahnya.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban," jelas AKP Berry.
Terkait dengan kasus tersebut, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain video mesum asal Banyumas, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.