Djawanews.com – Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mengungkapkan pihaknya membuka kanal pengaduan bagi warga yang memperoleh pesan langsung (direct message/DM) dari unit pengawasan polisi siber atau polisi virtual.
Layanan tersebut bisa diakses melalui tautan bit.ly/dmninuninu. Nantinya pelapor harus mengisi sejumlah pertanyaan terlebih dahulu.
"Harapannya, dari data pelaporan yang masuk, kami dapat menemukan pola dari aktivitas polisi virtual," kata Rivan dikutip dari CNN.
“Dalam beberapa kasus terakhir, polisi keliru dalam menerapkan ketentuan hukum berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Alih-alih menjadi langkah maju aparat penegak hukum terkait polemik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi virtualjustru kontraproduktif,” lanjutnya.
"Muatan peringatan dari polisi virtual seperti layaknya putusan pengadilan. Padahal upaya verifikasinya hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh Kepolisian," jelas Rivanlee menyoal tindakan salah kaprah polisi virtual.
Maka dari itu, warga sejatinya berhak untuk menindak lebih lanjut upaya verifikasi polisi virtual tersebut.
"Jadi, kalau kamu bikin konten kayak kritik pemerintah apalagi polisi dan dapat DM dari polisi virtual, tenang dulu, tarik nafas, dunia belum berakhir, karena sangat mungkin mereka yang keliru!" tegas Rivanlee.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.