Djawanews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi lapangan secara terpadu dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait dan ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi dan menemukan pelanggaran akibat tambang galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
"Setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Juli 2021.
Antam menjelaskan bahwa kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C tersebut telah ditangani sejak Maret 2021. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menanganinya.
"Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran yang terjadi,” ujar Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran tersebut. Di antaranya terjadinya perubahan garis pantai akibat proses galian tambang; dan penggalian dilakukan sampai masuk ke kawasan wisata sehingga diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini," ujar Halid.
Halid memastikan bahwa KKP akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan berbagai Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
"Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Halid.
Untuk diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021. Dalam penanganan kasus ini, KKP menggandeng sejumlah instansi terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Kementerian Perhubungan; Kementerian ESDM; Tim Komisi Pemberantasan Korupsi; serta unsur-unsur Pemerintah Daerah setempat.