Djawanews - Pegawai-pegawai Kementerian BUMN kembali diminta untuk bisa bekerja dari rumah. Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir ini memutuskan Work From Home (WFH) mulai 17 Juni sampai 25 Juni 2021.
"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," tulis Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah, Jumat, 18 Juni.
Kebijakan WFH sebagai antisipasi peningkatan trend kasus positif COVID-19 di lingkungan kementerian tersebut.
Kemudian instruksi WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan WFH.
Maksud dan tujuan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN tersebut untuk mengantisipasi dan menghambat peningkatan trend kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian BUMN.
Di samping itu memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat dari risiko terpapar COVID-19.
Ruang lingkup SE tersebut juga memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktifitas kerja.
Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto.