Djawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerbitan dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Salah satunya dengan mewajibkan kepemilikan garasi di rumah bagi pemilik mobil.
Hal ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi. Dalam Pasal 140, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pasal 140 juga mengamanatkan bahwa surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. Syafrin menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan aturan tersebut.
"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir. Ini akan kami koordinasikan kembali, sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 5 April.
Syafrin menegaskan, tidak boleh ada warga yang memarkirkan kendaraannya sembarangan pada lahan yang bukan miliknya. Larangan ini berlaku terutama pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, meskipun lokasinya berada di dekat permukimannya.
"kalau tidak ada ruang parkir lalu parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum di lingkungannya," urai Syafrin.
Syafrin menyebut Dishub melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar di jalan arteri. Jika menemukan kendaraan parkir di fasilitas umum, maka kendaraan tersebut akan diderek.
Sementara, Syafrin meminta warga turut melaporkan jika terdapat parkir liar yang berada di lingkungan perumahan. Dari laporan tersebut, jajaran Dishub akan turun ke lokasi dan melakukan penindakan.
"Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," jelas Syafrin.
"Tapi kalau di ruang jalan arteri, kolektor tim dishub yang tergabung dalam Lintas Jaya terus melakukan penertiban," lanjutnya.