Saat ini pengurusan SKCK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor setempat dan memuat catan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Hingga saat ini, masih banyak yang mengalami kebingungan dalam kepengurusan SKCK di Kepolisian sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Adapun beberapa kebingungan yang kerap dirasakan oleh masyarakat yang hendak mengurus SKCK seperti pembuatan SKCK hari sabtu apakah bisa? Atau hari apa saja pembuatan SKCK, pembuatan skck apa bisa di polsek dan berbagai kebingungan-kebingungan lainnya.
Lantas, apa saja sayarat pembuatan SKCK?
Ada sejumlah syarat pembuatan SKCK yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan SKCK baru antara lain:
- Fotocopi KTP
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotocopi rumus sidik jari (jika belum punya, dapat mengurus di Polres setempat)
- Menyertakan pass Foto 4×6 sebanyak 4 lembar dengan background bewarna merah.
- Membayar biaya administrasi PNB pada saat pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000,-
Sementara itu, biaya pembuatan SKCK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 soal Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mengubah biaya yang dimasukkan ke dalam kas Negara termasuk pembaiayaan pembuatan SKCK.
Lebih lanjut lagi, Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang awalnya Rp 10.000 sejak 6 januari 2017 berubah menjadi Rp 30.000. adapun pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tarif sebesar Rp 60.000
kemudian, apakah pembuatan SkCK dapat dilakukan di Polsek? jawabannya, tentu saja! perlu diketahui, pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek (tingkat kecamatan) atau Polres (tingkat kota).
Namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan terkait pembuatan SKCK. Pengurusan SKCK di polsek hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan baik swasta maupun pegawai negeri. Adapun soal kepengurusan Visa harus pengurusannya harus dilakukan di tingkat Polres.
Selain itu, terkait jam pelayanan pembuatan SKCK hanya dilayani pada jam operasional pelayanan antara lain:
- hari Senin sampai Jum’at pukul 0.8.00 hingga 15.00.
- hari Sabtu tetap dapat dilayani namun dengan waktu yang lebih singkat yakni pukul 0.8.00 sampai pukul 11.00
Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui dalam pembuatan SKCK. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tidak hanya offline. Untuk pengurusan SKCK offline harus dilakukan di polsek setempat alias sesuai dengan domisili. Sedangkan pengurusan SKCK secara online dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Cara membuat SKCK secara online
Pada umumnya, tidak ada perbedaan dalam pengurusan SKCK secara online maupun offline. Hanya saja, syarat-syarat pengurusan SKCK scara online harus dirubah dalam bentuk file digital dengan melakukan scan pada sejumlah dokumen persyaratan SKCK offline.
Kendati demikian, persyaratan dalam bentuk hardcopy tetap diperlukan guna verifikasi pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.
Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan SKCK online adalah:
- Scan Kartu Tanda Penduduk Asli atau tanda pengenal lainnya.
- Scan kartu keluarga asli
- Scan akta kelahiran asli
- Scan pass foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- Scan paspor (bagi WNI yang akan keluar negeri)
Ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan dalam pengurusan SKCK online, yakni bagi yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08.00 WIB waktu setempat, maka pengambilan SKCK dapat dilakukan sebelum pukul 14.00 WIB.
Pengambilan SKCK online harus menyertakan ID/Kode registrasi serta sejumlah dokumen yang telah disyaratkan. Adapun pihak polri memberi batasan dalam pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari. Jika lebih, polri akan menghapus data SKCK yang telah dibuat oleh pemohon.
Untuk pembuatan SKCK ini, anda tidak dapat mewakilkannya melaui jasa pembuatan SKCK. Pasalnya polri perlu memverifikasi data secara mendetil mengena diri anda. Selain itu, proses pembuatan SKCK juga tidak memerlukan waktu lama asalkan semua persyaratan pembuatan SKCK sudah lengkap.