Djawanews.com – Deputi Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Kenedy mengungkap para bandar narkoba yang saat ini berstatus sebagai narapidana masih mengendalikan peredaraan narkoba di Indonesia dari balik jeruji.
Para bandar narkoba ini merasa aman mengendalikan pemasaran narkoba dari dari balik rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan kata lain, pengedar narkoba yang sudah ditahan masih bisa melakukan transaksi, maupun pengendalian dari dalam lapas atau rutan.
"Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah koordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini," katanya, Rabu, 27 Juli 2022.
Kenedy mengatakan, pengedar masih memiliki jaringan, dari luar negeri untuk mengendalikan peredaran dan transaksi.
Namun, ia tidak merinci bagaimana para narapidana bandar narkoba masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari dalam rutan atau lapas.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyisir narapidana dan warga binaan yang masih memiliki komunikasi dengan jaringan narkoba.
BNN pun sudah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi pemasok barang haram terutama jenis sabu dan ganja, antara lain Aceh, Riau dan Sumatra Utara.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pengguna narkoba berusia antara 15 sampai 59 tahun.
"Dari itu semua, umur-umur produktif yang sangat banyak penggunanya, mulai dari umur 20 sampai 40 (tahun) itu sangat banyak," kata Kenedy.
Lebih lanjut Kenedy menambahkan bahwa prevalensi pengguna narkoba di atas satu tahun meningkat dari 1,8 persen terhadap jumlah penduduk Indonesia pada 2019, menjadi 1,95 persen pada 2022.