Djawanews.com – Dewan Pimpina Pusat (DPP) PDI Perjuangan langsung bergerak cepat setalah bakal calon wakil bupati yang diusung di Pilkada Demak 2020 tak lolos tes kesehatan.
PDIP mengeluarkan rekomendasi baru untuk menggantikan posisi petahana Joko Sutanto.
Rekomendasi anyar tersebut tercantum dalam Surat DPP No. 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020.
Dalam surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak tersebut berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.
Surat rekomendasi ditandatangai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
PDIP memberikan rekomendasi kepada Ali Makhsun sebagai bakal calon Wakil Bupati Demak. Ali menggantikan Joko Sutanto yang dinyatakan tak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU.
Ali sendiri adalah ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.
“DPP PDIP mencabut surat DPP PDIP model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekom Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Bambang Wuryanto, melansir Inews, Senin (14/9/2020).
Berikutnya, DPP PDIP mengeluarkan lagi model B1 KWK parpol tanggal 13 September 2020 soal rekom Esti’anah-Ali Makhsun.
PDIP berharap KPU Demak dapat segera memproses pencabutan tersebut dan menerima pendaftaran Esti’anah-Ali Makhsun selama masa perpanjangan pendaftaran.
Sekedar informasi, KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahanan Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang karena memiliki masalah pengelihatan.
Oleh sebab itu, koalisi parpol diminta mengganti bakal calon yang tidak lolos tes kesehatan, paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi.