Djawanews.com – Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penghapusan jabatan gubernur. Ia menilai pemilihan gubernur (pilgub) tidak efektif karena besarnya anggaran yang dikeluarkan tidak berimbang dengan kewenangan yang diberikan.
"Ini harus dikaji. Karena Pilkada langsung gubernur, tidak efektif. Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Februari.
Bahkan, kata Cak Imin, buntut dari pelaksanaan pilgub justru saling bertengkar. Dia pun mencontohkan mencoloknya keterbelahan saat digelar hingga usainya Pilgub DKI Jakarta di masa lalu.
"Jadi kemudian berantemnya panjang. Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem. Sampai kapan?" kata Wakil Ketua DPR itu.
Untuk itu, Cak Imin mengaku akan mengusulkan penghapusan jabatan gubernur ke Baleg DPR. Dia berharap hal-hal tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk mengubah aturan yang berlaku.
"Karena memang zona luas perebutan sesuatu. Tapi PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," ujarnya.
"Kita ngusulin naskah ke Baleg. Segera, segera (mengajukan naskah, red)," sambung Cak Imin.
Adapun usul Cak Imin soal pilgub ditiadakan muncul di sela Ijtima Ulama Jakarta, Kamis, 2 Februari. Cak Imin menilai pilgub yang menjadi bagian dari pemilu serentak menyita waktu.
"Bertahap. Pilgub dulu (ditiadakan), jangka pendeknya pilgub karena melelahkan. Tiga (tahapan) pilpres, pilgub, pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah nggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024," ujarnya kala itu.
Menurutnya, pilgub secara langsung tak sebanding dengan praktik-praktik pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Justru, kata dia, yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati.
Cak imin juga menilai, agar ke depan jabatan gubernur ini dipilih oleh pemerintah pusat dan DPRD. Sedangkan tugas gubernur diserahkan kepada kementerian.
"Karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin perlu ditiadakan," kata Cak Imin.