Djawanews.com – PT PLN (Persero) menyampaikan telah menerima pencairan dana dari pemerintah atas kompensasi listrik sebesar Rp24,6 triliun. Dana kompensasi ini merupakan talangan dana yang dikeluarkan oleh PLN pada tahun 2021.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pihaknya mengapresiasi percepatan pembayaran yang dilakukan pemerintah kali ini, mengingat pembayaran ini dapat dilakukan hanya satu semester sejak tutup tahun 2021. Pasalnya, pembayaran sebelumnya dilakukan setelah dua tahun tutup buku.
"Hari ini, kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp24,6 triliun. Saya ulangi lagi, kami menerima dana pencairan kompensasi 2021 sebesar Rp24,6 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN pada Jumat, 1 Juli.
PT PLN Lakukan Penyesuaian Kenaikan Tarif Listrik
Darmawan menilai dukungan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo) serta Kementerian Keuangan sangat berarti bagi perusahaan setrum pelat merah. Menurut dia pemerintah juga telah hadir dalam rangka menjaga agar daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga.
Adapun sejak 2017, pemerintah dan PT PLN tidak pernah melakukan penyesuaian kenaikan tarif listrik untuk semua golongan. Dalam proses tersebut, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk subsidi listrik sebesar Rp243 triliun dan dana kompensasi sebesar Rp94,17 triliun.
"Untuk itu lah, memang di tengah naiknya harga komoditas, baik itu batu bara, gas maupun BBM pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat. Untuk itu, perlu kami jelaskan kompensasi ini bentuk dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ini untuk menjaga daya beli dan juga menjaga inflasi dan juga memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik dengan kualitas prima dan berkesinambungan," katanya soal PT PLN.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.