Djawanews.com – Umi Azizah, Bupati Tegal, mengomentari rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 13—20 persen pada 2021. Ia mendukung hal tersebut demi peningkatan penerimaan kas negara dan mereduksi tren konsumsi rokok, khususnya bagi remaja dan perempuan.
Akan tetapi, ia berharap nilai kenaikan tarif cukai tersebut bisa dikaji lagi agar tak terlalu tinggi. Salah satu alasannya adalah agar tak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh pabrik rokok.
“Di saat daya beli masyarakat menurun akibat pembatasan sosial dan perlambatan ekonomi, alangkah baiknya bila kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kontraksi pada aspek lain yang justru sedang kita jaga keberlangsungannya, yaitu ketenagakerjaan,” ungkap Umi, Rabu (04/11/2020), dikutip dari Tribunjateng.com.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sekitar 1.800 orang yang menjadi tenaga kerja di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) dan jadi tumpuan hidup anggota keluarganya di Kabupaten Tegal. Umi khawatir jika kenaikan tarif cukai tembakau yang terlalu tinggi menyebabkan PHK.
Umi menerangkan, sebelum pandemi saja, tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Tegal adalah 8,21% dan jadi yang tertinggi di Jawa Tengah. Ia berupaya menekan angka tersebut dengan sejumlah cara, salah satunya adalah pengingkatan serapan tenaga kerja.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.