Djawanews.com – Imbas pelanggaran Surat Edaran Bupati terkait larangan membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukoharjo, Havid Danang PW secara resmi dicopot Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Havid Danang PW yang sebelumnya mengizinkan halalbihalal digelar di kawasannya dianggap telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan definitifnya, yakni Lurah Gayam,” tegas Etik Suryani dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Etik mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo disiplin dalam menjalankan ketetapan pemerintah.
“Saya mengimbau seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo, tetap disiplin dan patuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” tegas Etik.
Senada, Wakil Bupati Agus Santosa mengamini hal tersebut.
“Pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan. Terlebih, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap semua pihak belajar dari kasus ini, dan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.