Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan untuk memperketat perizinan konser-konser musik usai kasus COVID-19 di Ibu Kota mulai merangkak naik. Meskipun Jakarta saat ini menerapkan PPKM level 1, Heru meminta agar kapasitas penonton konser dibatasi.
"Ya, (perizinan konser) diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan. Misalnya ruangannya cukup untuk 100 orang, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," kata Heru saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November.
Selain itu, Heru juga memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengakselarasi pelayanan vaksinasi dosisi ketiga atau booster kepada masyarakat.
"Harus dipercepat boosternya dan Bu Kadis (Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti) menjamin vaksin, bersama kemenkes juga akan memberikan. Mudah-mudahan (kasus) bisa menurun, lah. Semua harus booster," ucap dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan saat ini mulai ada sejumlah daerah mengalami kenaika level transmisi komunitas atau penularan COVID-19 lokal. Jakarta saat ini pun berada pada transmisi level 3.
Kemenkes mendeteksi ada tiga subvarian Omicron yang menjadi pemicu di balik kenaikan kasus, yakni varian XBB, BA.2.75, dan BQ.1.
Jakarta juga kembali memunculkan zona merah atau daerah yang rawan terhadap penularan COVID-19 periode 31 Oktober - 6 November. Zona merah COVID-19 terdeteksi di Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan.