Djawanews.com – Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya sempat menangis setelah bertemu istri dan keluarganya. Hal itu yang akhirnya membuat RR memutuskan untuk membantah skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J.
"Tapi sebelumnya, setelah istri dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," kata Erman kepada awak media, Jakarta pada Jumat, 9 September.
Di momentum itu, Erman memaparkan bahwa Bripka RR mulai menangis. Ditambah, pihaknya sudah menyiapkan permohonan Justice Collaborator (JC). "Itu dia mulai nangis, mulai itu udah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC," ujar Erman.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka diantaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.