Djawanews.com - Ustaz Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Yahya Waloni masih terus diperiksa secara maraton oleh penyidik Polri.
"Sudah (Jadi tersangka, red)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus.
Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE tentang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Kemudian, Yahya dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama.
Rusdi menyebut penangkapan terhadap Yahya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021. Dalam laporan itu, Yahya dianggap menghina Injil dalam ceramahnya.
"Suatu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggap melalui video di akun Youtube Tri Datu," tandas Rusdi.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agutus.