Djawanews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Penetapan sebagai tersangka ini usai melewati rangkaian proses pemeriksaan berulang kali.
"Iya benar tersangka (status Roy Suryo, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan ke Voi.id, Jumat, 22 Juli.
Namun Zulpan belum bisa berkomentar banyak soal penahanan terhadap Roy Suryo. Sebab, mengenai hal itu penyidik yang memiliki kewenangan.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Sejauh ini, pakar telematika itu disebut sedang menjalani pemeriksaan. Sehingga, mengenai penahanan akan ditentukan usai proses tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Roy Suryo merupakan terlapor di dua laporan kasus meme stupa Candi Borobudur. Bahkan, dia dilaporkan dua orang.
Kedua pelaporan itu yakni, laporan dengan nomor LP B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kurniawan Santoso.
Kemudian, laporan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kevin Wu. Pelaporan ini telah dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.