Djawanews.com – Menko Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Level Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan beberapa daerah naik statusnya ke PPKM Level 3. Hal itu dengan mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya keterisian RS meningkat hingga tracing menurun.
"Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tapi rendahnya tracing. Bali disebabkan karena tingkat rawat inap yang meningkat," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin 7 Februari.
Kebijakan terbaru ini akan tertuang dalam Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.
Baca Juga:
Berikut aturan-aturan terbaru di daerah PPKM Level 3:
- Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
- Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen
- Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen
- Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
- Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
- Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
- Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis
- Tempat ibadah kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.