Djawanews.com – Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus dan gelar perkara yang dilakukannya, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Rekan-rekan sekalian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk dengan alat bukti yang ada dan telah dilakukan gelar perkara, maka saudari PC ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus.
Terkait dengan peran dan keterlibatan PC, kata dia, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dari kasus kematian Brigadir J. Para tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu terkait jumlah personel yang telah diperiksa dari kasus Brigadir J ini sebanyak 63 personel, atau naik dari jumlah sebelumnya sebesar 56 orang.