Djawanews.com – Kekasih Mario Dandy, AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. AG dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Majelis Hakim mengatakan AG terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA," jelas hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 10 April.
Sebagai informasi, vonis terhadap AG lebih rendah dibadning tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kekasih Mario ini dengan hukuman penjara empat tahun.
Hingga saat ini baru AG yang menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas belum menjalani sidang. Berkas perkara kedua tersangka ini masih diteliti jaksa.