Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakut, Amankan Barang Bukti Rp7,7 Miliar
Pabrik Kosmetik Ilegal Jakarta Utara (liputan6)

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakut, Amankan Barang Bukti Rp7,7 Miliar

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 17 Maret 2023 at 02:11pm

Djawanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar (TIE). Produk dari pabrik tersebut tidak mengantongi izin edar dan mengandung bahan terlarang dalam kosmetika.

Produk kosmetika ilegal tersebut ditemukan di sebuah pabrik kosmetika ilegal di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.

"Kami telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Penny selanjutnya melaporkan produk-produk kosmetik ilegal itu juga dipesan oleh masyarakat secara perorangan hingga dokter kecantikan. Produk ilegal tersebut menurutnya juga dipasarkan secara daring.

Baca Juga:
  • BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis
  • BPOM Siapkan Aturan Baru Review Produk Kecantikan untuk Influencer
  • BPOM Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,9 Miliar

Ia menyebut peredaran praktik kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).

"Jadi produk tanpa label dipesan oleh sebuah entitas bisa individu atau klinik, bisa dokter, bisa tenaga kesehatan, nanti mereka kasih label sendiri," kata dia.

Dengan demikian, Penny mewanti-wanti agar klinik dan dokter kecantikan lebih cermat saat membeli produk kosmetik. Ia meminta agar setiap dokter yang meresepkan obat kepada pasien, maka kliniknya harus memiliki fasilitas peracikan dari klinik dan diserahkan kepada pasien sesuai resep.

Ia mengatakan terdapat ketentuan di setiap unit item yang harus mendapatkan izin dari BPOM. Apabila produk itu harus dikemas langsung, maka tanggung jawab itu juga dibebankan kepada klinik sehingga terjamin higienitas dan mutunya.

"Pastikan melihat fasilitas produksinya ada di mana itu harus inspeksi dulu di awal proses produksi di mana," imbau Penny.

Lebih lanjut, Penny merinci barang bukti yang diamankan dari pabrik di Jakarta Utara itu, antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazole, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

Kemudian bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta; produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.

Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli.

"Hasil pemeriksaan dari seorang yang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi ini (Jakut) diduga dilakukan sejak bulan September 2022," jelas Penny.

Adapun dengan melihat bahaya atau efek dari kosmetik ilegal, Penny mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan literasi serta menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.

Ia juga meminta agar tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion untuk memperolehnya melalui sarana resmi. Sarana resmi dimaksud yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan.

"BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan," ujar Penny.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Pabrik kosmetik ilegal#pabrik kosmetik#kosmetik ilegal#Kosmetik#Jakarta Utara#berita hari ini#Hukum#BPOM

Berita Terkait

    Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka
    Berita Hari Ini

    Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka

    Djawanews.com – Konferensi ke-19 Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC) melahirkan Jakarta Declaration (Deklarasi Jakarta). Salah salah poin utamanya yakni mendesak tindakan kolektif internasional untuk memberikan sanksi isolasi kepada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG
    Berita Hari Ini

    BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG

    MS Hadi 17 May 2025 10:11
  • Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
    Berita Hari Ini

    Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

    MS Hadi 17 May 2025 07:16
  • Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
    Berita Hari Ini

    Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

    Djawanews.com – Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan pembiayaan partai politik melalui APBN sebagai solusi struktural pencegahan korupsi. Dia menilai sistem politik Indonesia saat ini menjadi faktor ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
    Berita Hari Ini

    Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

    MS Hadi 16 May 2025 11:04
  • UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
    Berita Hari Ini

    UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

    MS Hadi 16 May 2025 10:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
Berita Hari Ini

2

AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
Berita Hari Ini

3

Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
Berita Hari Ini

4

Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11
Berita Hari Ini

5

Khawatir Privasi, Begini Cara Nonaktifkan Fitur Recall di Windows 11

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up