Djawanews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana bansos (bantuan sosial) yang terindikasi tak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,93 triliun dijawab oleh Kementerian Sosial.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dalam waktu lima hari. Ia kembali berujar bahwa temuan dana bansos yang diserahkan BPK tersebut adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.
“Jadi, memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma Jumat, 4 Juni.
Risma Jelaskan Permasalah Penyaluran Dana Bansos di Lapangan
Risma meyakini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Sosial, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut. “Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi di cek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjelaskan ada dana sebesar Rp5,5 triliun yang disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu berarti tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Sehingga, dari Rp120 triliun dana bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, dan Rp5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS.
Sehingga BPK meminta Kementerian Sosial untuk memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp5,5 triliun tersebut.
Achsanul mengatakan ada masalah pembaruan data, karena banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima dana bansos di daerah masing-masing. Selain itu juga diduga ada pemimpin di sejumlah daerah yang hanya memberi daftar nama dari tim sukses yang memilih mereka untuk menerima bansos.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.