Jakarta, (05/01/2020) – Di tahun 2020, Pemerintah melakukan beberapa perubahan, salah satunya adalah perubahan nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau yang disingkat dengan BNP2TKI. Lembaga yang sering disebut memiliki singkatan terlalu panjang dan sulit diingat ini tahun 2020 akan berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau disingkat dengan BP2MI.
Penggantian Nama BNP2TKI Dilakukan Sesuai UU
Meski dinilai masih terlalu sulit untuk diingat dan diucapkan, setidaknya nama lembaga ini jadi lebih pendek. Pengubahan nama lembaga dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017.
Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, mengatakan bahwa lembaga yang ia pimpin disusun berdasarkan kawasan. Dengan begitu, diharapkan para pejabat dan stafnya dapat memahami secara komprehensif lembaga ini mulai dari proses penempatan sampai perlindungan tenaga kerja.
“Jadi tahun ini menjadi sangat spesial, karena ini merupakan tahun terakhir BNP2TKI,” kata Tatang saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Tatang juga menjelaskan, lembaga yang ia pimpin juga tengah mempersiapkan peraturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2010. Mereka bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Peraturan turunan UU yang disiapkan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 5 Peraturan Menteri (Permen), dan 3 Peraturan Kepala Badan (Perkabadan).
Salah satu fokus utama BP2MI ke depannya adalah dengan mencari lebih banyak peluang kerja di luar negeri bagi tenaga kerja Indonesia. Mereka juga berharap mampu menempatkan TKI yang terampil dan profesional di luar negeri.
“Ini dilakukan untuk menurunkan jumlah penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang memiliki kategori low level dan berisiko tinggi, seperti asisten rumah tangga,” jelasnya lagi.
Sebagai informasi tambahan, BP2MI memiliki visi mewujudkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lebih profesional, bermartabat, dan sejahtera. Lembaga ini memang memiliki misi untuk meningkatkan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, hal ini sesuai dengan misi yang tercantum dalam website resminya.
Selain itu, BP2MI juga berusaha meningkatkan pelayanan penempatan TKI yang mudah, murah, cepat, dan aman, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan TKI, dan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Sejak 2014 hingga 2019, BP2MI (dulunya BNP2TKI) telah menyalurkan TKI sebanyak 1.785.915 ke berbagai negara. Dari jumlah keseluruhan, sebesar 50,92 persen bekerja di sektor formal, sedangkan 49,07 persen lainnya bekerja di sektor nonformal.