Djawanews.com – Aturan baru penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang ditetapkan Menteri Agama melalui Surat Edaran 5/2022 terbukti justru menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
Bahkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjelaskan maksud dari penerbitan SE tersebut juga membuat gaduh. Sebab, Gus Yaqut seolah menyamakan konten atau isi pengeras suara di masjid dengan suara gonggongan anjing.
“Atas alasan itu, PB HMI mendesak Menteri Agama membatalkan SE 5/2022 karena terbukti timbulkan gaduh dan disharmoni,” tegas Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Hasan, mengutip rmol.id, Jumat 25 Februari.
Adapun soal gonggongan anjing, Affandi menilai, diksi yang dipilih justru menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentu sudah melukai sebagian besar perasaan umat Islam di Indonesia,”
“Karenanya, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” sambungnya.
Sedari awal, HMI sudah tegas menolak penerbitan SE. Sebab, SE itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain tidak diatur.
“Jokowi sebagai presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” demikian Affandi Ismail Hasan.