Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bikin Efek Jera Pelanggar Prokes di DKI, Gubernur Anies Ajukan Perubahan Perda Bolehkan Polri Turun Tangan
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria

Bikin Efek Jera Pelanggar Prokes di DKI, Gubernur Anies Ajukan Perubahan Perda Bolehkan Polri Turun Tangan

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 21 Juli 2021 at 06:49pm

Djawanews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria hadir mewakili Gubernur Anies Baswedan dan membacakan Pidato Gubernur mengenai Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Wagub Ariza menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta selaku legislatif dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan Raperda yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar aturan penanggulangan Covid-19 dapat berjalan efektif dan lancar.

"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Beberapa pekan terakhir ini, angka penyebaran Covid-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara Nasional," kata Wagub Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.

Sampai 20 Juli 2021, sambung Wagub Ariza, angka kematian mencapai 10.610 orang. Sedangkan khusus di DKI Jakarta, terdapat penambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021. Ia menekankan, data tersebut tidak dapat dipahami sebagai angka statistik semata. Banyak yang kehilangan ayah, ibu, anak-anak, dan kerabat akibat Covid-19 ini. Hendaknya akibat pandemi ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan.

"Pada November 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19, serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Muatan pokok mengenai sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana," jelas Wagub Ariza.

Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 . Hal tersebut ditandai dengan peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan orang yang meninggal. Ini yang menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menyampaikan usulan materi dalam Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait beberapa hal.

"Pertama, penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi Covid-19, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana p?langgaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Wagub Ariza.

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur pula dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kedua, tambah Wagub Ariza, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah. Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Selain itu, Wagub Ariza menuturkan, apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI Jakarta berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.

"Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan. Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga. Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama penaggulangan Covid-19," terangnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik bilang pembahasan usulan Raperda tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (29/7).

Bagikan:
#Raperda DKI#ANIES BASWEDAN#prokes

Berita Terkait

    Rano Karno Harap Seluruh ASN Kementerian di Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Harap Seluruh ASN Kementerian di Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

    Djawanews.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian-kementerian yang berkantor di Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemendikdasmen Buka Posko Aduan untuk Awasi Transparansi SPMB 2025/2026
    Berita Hari Ini

    Kemendikdasmen Buka Posko Aduan untuk Awasi Transparansi SPMB 2025/2026

    MS Hadi 28 Jun 2025 20:06
  • Meski Tidak Ideal, Dosen UI Prediksi Rumah Subsidi 18 Meter Bakal Tetap Laku Terjual
    Berita Hari Ini

    Meski Tidak Ideal, Dosen UI Prediksi Rumah Subsidi 18 Meter Bakal Tetap Laku Terjual

    MS Hadi 28 Jun 2025 07:08
  • Wamendagri Imbau Kepala Daerah Berani Tindak Tegas Ormas Bermasalah
    Berita Hari Ini

    Wamendagri Imbau Kepala Daerah Berani Tindak Tegas Ormas Bermasalah

    Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau para kepala daerah untuk menindak tegas dan memberikan pembinanaan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Pastikan Tak Cabut KJP Siswa yang Masuk Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Pramono Pastikan Tak Cabut KJP Siswa yang Masuk Sekolah Rakyat

    MS Hadi 27 Jun 2025 13:02
  • Kemenhut Tutup Permanen 9 Lokasi Ilegal di TWA Megamendung
    Berita Hari Ini

    Kemenhut Tutup Permanen 9 Lokasi Ilegal di TWA Megamendung

    MS Hadi 27 Jun 2025 07:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi
Berita Hari Ini

1

Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

2

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Berita Hari Ini

3

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
Berita Hari Ini

4

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

5

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up